Posted by : Muhammad Zamroni Senin, Februari 13, 2012

Meski mungkin sudah dipahami banyak orang, perlulah tetap diangkat persoalan istilah pluralitas agama dan pluralisme agama di sini. Pluralitas agama dalam fatwa MUI adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. Dalam hal ini, Fatwa MUI menyatakan bahwa masyarakat Muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan akidah dan ibadah, bersikap inklusif dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Sedangkan yang dimaksud dengan pluralisme agama dalam fatwa MUI adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Pluralisme agama serupa inilah yang diharamkan dalam Fatwa MUI.
Diskursus yang berkembang selama ini banyak yang merancukan penggunaan istilah pluralitas agama dengan pluralisme agama. Mereka mengusung pluralisme agama, tetapi dalil-dalil atau argumentasi yang digunakan tidak lain dalil-dalil dalam konteks pluralitas agama. Pertanyaannya adalah, yang manakah yang dimaksud Erdal Toprakyaran atau Maarif: pluralisme agama sebagai pluralisme agama (sebagaimana dimaksud dalam fatwa MUI) atau pluralisme agama dalam arti pluralitas agama?

Pluralitas dan Pluralisme dalam Alquran

Dalil-dalil yang dikemukakan Erdal sebagaimana dikutip Maarif tentang pluralisme dalam Alquran, hampir seluruhnya merupakan dalil-dalil dalam konteks pluralitas agama sebagaimana dimaksud dalam fatwa MUI. Terhadap dalil-dalil tersebut, tidak ada keberatan yang perlu diajukan, bahkan masih banyak lagi dalil yang bisa ditambahkan.
Misalnya, pada masa Nabi SAW sudah menetap di Madinah untuk beberapa waktu, dibuat perjanjian koeksistensi antara umat Islam dan kaum Yahudi yang berdiam di Kota Madinah dan sekitarnya. Isi perjanjian itu antara lain: Orang-orang Yahudi (dari berbagai bani) adalah satu umat bersama-sama dengan orang-orang yang beriman (orang Islam). Bagi orang-orang Yahudi itu, agama mereka; dan bagi orang-orang Islam, agama mereka, dan (kedua belah pihak) mendapat perlindungan atas kawan-kawan dan diri mereka masing-masing, kecuali orang yang berbuat zalim dan dosa.
Erdal mengutip ayat tentang “agar mereka berlomba satu sama lain” (2:148). Saya kutipkan ayat yang lebih lengkap daripada itu yaitu 5:48 di mana Allah menyatakan antara lain, “Kalau Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.”
Dalam konteks pluralitas agama sebagaimana diatur dalam Alquran ini, haruslah dilengkapi penjelasan bahwa sekalipun Islam melarang pemaksaan keyakinan beragama dan menekankan kehidupan bersama lintas agama, tetapi dalam hal penerapan hukum haruslah bersumber dari Allah dan Nabi Muhammad SAW. Pada surat al-Maidah disebutkan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir (ayat 44), zalim (ayat 45), dan fasik (ayat 47). Ayat 48 dan 49 dari Surat al-Maidah pun menekankan kewajiban memutuskan perkara di antara mereka (baik untuk umat Islam maupun umat Ahlul Kitab) dengan apa yang diturunkan Allah. Dan, masih banyak lagi ayat lain yang senada dengan itu.
Dalam perjanjian Nabi SAW dengan kaum Yahudi di Madinah yang telah saya kutip di atas juga dengan tegas mencantumkan kata-kata: wa innakum mahmaa-khalaftum fiihi min syain fain maraddahu ila allaah `azza wa jalla wa ila muhammadin SAW (bagaimanapun terjadi perselisihan di antara kalian tentang suatu urusan, tempat kembalinya adalah Allah azza wa jalla dan Muhammad SAW).
Menarik juga untuk mengetahui apa sikap tegas dari Erdal dan Maarif terhadap kewajiban berhukum dengan apa yang diturunkan Allah sekalipun untuk umat selain umat Islam: menerima atau menolak? Erdal sebagaimana dikutip Maarif mengemukakan bahwa Alquran mengakui potensi keselamatan bagi Keluarga Kitab, yaitu dalam 2:62. Dalam hal ini Maarif menambahkan catatan pribadinya, bahwa ayat terakhir ini yang juga terdapat dalam surat lain dengan redaksi yang sedikit berbeda telah lama menjadi kontroversi di kalangan umat Islam. Maarif tidak menyebutkan perbedaan antara ahli tafsir siapa melawan siapa.
Kaum Shabiah disebutkan tiga kali dalam Alquran, yakni dalam 2:62, dalam 5:69 bersama-sama kaum Yahudi dan Nasrani, dan dalam 22:17 bersama-sama kaum Yahudi, Nasrani, Majusi, dan orang-orang musyrik. Ibnu Abbas memperingatkan (dalam Tafsir At-Tabarii), yang pada pokoknya bahwa ketentuan ayat 2:62 hendaknya tidak menimbulkan salah interpretasi bagi pembaca dengan harus memperhatikan 3:85, “Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”
Sejalan dengan 3:85, Nabi SAW bersabda, “Demi Zat Yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka,” (H.R. Muslim).
Ketentuan 3:85; dan hadis Nabi SAW di atas cukuplah menjadi koridor yang tegas dan jelas bagi siapa pun yang ingin menafsirkan 2:62 agar tidak melenceng dari makna yang seharusnya. Pertanyaannya adalah, apakah Erdal atau Maarif bermaksud menggunakan 2:62 untuk mendalilkan adanya pluralisme agama dalam Alquran, yaitu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah, dan juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga, suatu paham yang telah difatwa bertentangan dengan ajaran Islam oleh MUI?

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Hidup Adalah Pilihan - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -