- Back to Home »
- OPINI »
- ANAK JALANAN DAN PENDIDIKAN
Pendidikan adalah sistem untuk meningkatkan kualitas hidup dan pengetahuan manusia dalam segala bidang kehidupan. Sedangkan menurut Undang-Undang sistem pendidikan Nasional tahun 2003 ( UU RI NO.20 Th.2003, Bab I, Pasal 1:1 ), pendidikan di definisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan saran belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya , masyarakat, bangsa dan negara. Dewasa ini untuk menilai maju atau tidaknya suatu negara salah satunya yaitu dengan tolok ukur pendidikan, apabila semakin tinggi kualitas pendidikan suatu negara berarti semakin maju juga negara tersebut. Tetapi kenyataan saat ini sangat ironis sekali, betapa dulunya negara Indonesia berhasil mengirim warganya untuk mejadi pengajar di negara tetangga di Asia Tenggara. Tetapi Sekarang ini justru yang terjadi adalah kebalikanya. Keadaan tersebut menunjukan betapa lambatnya pengembangan kualitas pendidikan di negara ini.
Dalam agama islam, pendidikan merupakan suatu kewajiban bagi semua manusia. Seperti dalam sebuah hadits “ menuntut ilmu itu wajib bagi semua orang muslim baik laki-laki maupun perempuan “. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara sesuai dengan yang disebutkan dalam UUD 1945 yaitu pasal 31 yang menyebutkan : “ (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ; (2) setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya ; (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sisdiknas yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang ; (4) negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional ; (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Di satu sisi, pemerintah dengan gencar-gencarnya merealisasikankan anggaran pendidikan 20% atau sekitar 224 triliun lebih untuk tahun ini dan wajar ( wajib belajar ) 9 tahun, namun di sisi lain, anak atau siswa putus sekolah masih cukup banyak meskipun ada pengurangan jumlah pertahunnya. Misalnya pada tahun 2008 mencapai 596.511 (2,12 %) dan pada tahun 2009 mencapai 572.908 (2,06 %). Fenomena seperti ini menunjukan perlu adanya keseriusan yang lebih maksimal lagi oleh pemerintah dalam menangani siswa yang putus sekolah ataupun yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam pengambilan kebijakan pendidikan, pemerintah harus benar-benar mampu menampung kepentingan dan meringankan beban masyarakat kelas bawah. Sehingga pendidikan benar-benar bisa di rasakan oleh semua lapisan sekalipun kelas yang paling bawah.
Bagi masyarakat lapisan bawah, pendidikan sangat penting bagi kelangsungan hidup dan masa depan anak-anaknya. Karena orang tua tersebut ingin agar anak-anaknya bisa lebih baik taraf hidupnya dan bisa mengangkat kehidupan keluarganya dari kungkungan keterbatasan dan kemiskinan. Akan tetapi jika pendididkan semakin mahal dan masih adanya sistem pendidikan yang diskriminatif. Maka tidak sedikit masyarakat kelas bawah lebih menyuruh anak-anaknya untuk bekerja dari pada menuntut ilmu. Banyak kita jumpai banyak anak-anak jalanan dan para pengamen-pengamen yang notabene masih anak-anak di bawah umur yang seharusnya berada di bangku sekolah sekolah serta tertawa riang dalam permainan bersama teman-temanya tetapi mereka malahan di tuntut untuk bekerja meminta-minta ataupun mengamen yang biasanya beroperasi di tempat-tempat umum seperti pasar, sekitar lampu merah, halte, stasiun, tempat wisata dan lainya. mereka separti sangat senang dalam menjalani kesibukaan keseharianya tersebut meskipun harus tersengat panasnya terik matahari dan kehujanan hanya untuk mendapatkan sedikit rupiah dari belas kasihan seseorang. Masih banyak lagi sebab serta alasan yang melatarbelakangi mereka lebih suka meminta-minta atau mengais rizki dari mengamen dari pada menuntut ilmu, seperti : tidak punya biaya, menanggung beban keluarga, dan bahkan mereka malas untuk belajar (faktor lingkungan). Hal ini berarti kontras dengan harapan pemerintah untuk mencerdaskan rakyat Indonesia.
Rendahnya pendidikan anak jalanan jika tidak di atasi secara serius maka akan menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari. Mental-mental yang sekarang mereka miliki ( suka meminta-minta dan mengharap belas kasihan orang lain ) akan di wariskan kepada genereasi mereka yang selanjutnya sehingga jumlah mereka akan semakin banyak. Seiring berjalanya waktu anak-anak jalanan tersebut pun berkembang dewasa, Kerasnya beban hidup yang mereka hadapi dan himpitan ekonomi yang begitu mencekik suatu ketika akan mendorong mereka untuk menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang separti melakukan pencurian, perampokan, penodongan dan lain-lain. Tak jarang juga mereka “patungan” untuk membeli minuman keras, untuk menghilangkan masalah-masalah mereka (tutur mereka) padahal itu adalah semu atau hanya menghilangkan masalah hanya seketika saja. Kurangnya pengetahuan agama akan menjadikan mereka sering berbuat sesuatu yang dilarang oleh agama . kurangnya skill yang mereka miliki akan membuat mereka kesulitan dalam mencari pekerjaan karena akan tersingkirkan oleh pesaing-pesaing pasar lainya sehingga akan mendorong munculnya kaum-kaum pengangguran. Sehingga semua ini membutuhkan kerja maksimal pemerintah dengan berbagai kebijakannya serta dukungan dari semua masyarakat yang selalu ikut mengawasi kebijakan-kebijakan yang di ambil pemerintah. sehingga bangsa ini akan di segani oleh bangsa lain sebagai bangsa yang memiliki kualitas pendidikan yang tinggi dan patut di perhitungkan dalam kancah internasional. Wallahua’lam…………..